logo sekolah al kahfi jakarta

Hukum Berqurban Menurut Para Ulama

hukum berqurban menurut para ulama

Pada setiap perayaan Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah qurban, yaitu menyembelih hewan sebagai bentuk syukur dan pengabdian kepada Allah. Selain menjadi salah satu sunnah yang dianjurkan, berqurban juga memiliki dimensi sosial yang penting, seperti membagikan daging kepada orang yang membutuhkan. Namun, seiring dengan itu, muncul berbagai pertanyaan tentang bagaimana hukum berqurban menurut para ulama.

Pengertian dan Tujuan Qurban

Qurban (الْقُرْبَانُ) berasal dari kata “qurb” yang berarti dekat atau mendekatkan diri. Dalam konteks ibadah, qurban merupakan salah satu cara umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan tertentu, biasanya sapi, kambing, atau domba, pada hari-hari tertentu dalam bulan Dzulhijjah, yakni pada 10, 11, dan 12 Dzulhijjah.

Secara khusus, ibadah ini merupakan sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi setiap individu Muslim yang mampu, baik dari sisi fisik, material, maupun sosial.

Hukum Berqurban Menurut Ulama

Secara umum, hukum berqurban menurut para ulama terbagi menjadi dua pandangan utama: wajib dan sunnah mu’akkadah.

  1. Hukum Sunnah Mu’akkadah
    Menurut mayoritas ulama, terutama dalam mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi, qurban adalah sunnah mu’akkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan, tetapi tidak wajib. Dengan kata lain, berqurban adalah amalan yang sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu, tetapi tidak menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang.
  2. Hukum Wajib dalam Kondisi Tertentu
    Di sisi lain, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa qurban bisa menjadi wajib, terutama dalam kondisi tertentu. Pendapat ini biasanya disampaikan oleh ulama dari mazhab Hanbali dan beberapa ulama kontemporer. Mereka berpendapat bahwa qurban menjadi wajib jika seseorang bernazar untuk berqurban atau sudah terikat dengan suatu kewajiban tertentu.

Syarat-Syarat Hewan Qurban

Hewan yang dijadikan sebagai qurban juga harus memenuhi syarat tertentu. Beberapa syarat yang diatur dalam syariat Islam adalah:

  1. Usia Hewan
    Hewan yang disembelih untuk qurban harus mencapai usia minimal tertentu, yaitu: sapi atau unta berusia 2 tahun, kambing berusia 1 tahun, dan domba berusia 6 bulan. Hewan yang lebih muda dari usia minimal ini tidak sah untuk dijadikan qurban.
  2. Kesehatan Hewan
    Hewan yang akan dijadikan qurban harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat. Hewan yang buta, sakit, pincang, atau terlalu kurus sehingga tidak memiliki daging yang cukup, tidak sah untuk dijadikan qurban.
  3. Penyembelihan di Waktu yang Tepat
    Penyembelihan hewan qurban harus dilakukan pada hari-hari yang telah ditentukan, yaitu mulai dari 10 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah. Penyembelihan harus dilakukan setelah salat Idul Adha dan tidak boleh dilakukan sebelum itu.

Keutamaan dan Manfaat Qurban

Ibadah qurban memiliki banyak keutamaan, baik dari sisi spiritual maupun sosial. Dari sisi spiritual, qurban adalah bentuk pengorbanan diri dan harta untuk mendekatkan diri kepada Allah. Daging hewan qurban yang dibagikan kepada orang miskin menjadi sarana untuk berbagi kebahagiaan kepada sesama, khususnya bagi mereka yang tidak mampu merasakan daging pada hari-hari biasa.

 

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *