logo sekolah al kahfi jakarta

Hukum Pembuatan Patung Manusia Menurut Ulama

hukum pembuatan patung manusia menurut ulama

Pembuatan patung manusia merupakan salah satu isu yang sering memicu perdebatan di kalangan umat Islam. Hal ini disebabkan oleh pandangan yang berbeda-beda di antara ulama mengenai hukum pembuatan patung dalam Islam. Beberapa ulama menganggap pembuatan patung manusia sebagai suatu tindakan yang dilarang, sementara yang lain memiliki pandangan yang lebih longgar terkait hal tersebut. Artikel ini akan membahas pandangan ulama mengenai hukum pembuatan patung manusia dalam Islam, baik dari segi fiqh maupun perspektif teologis.

1. Larangan Pembuatan Patung dalam Islam

Sebagian besar ulama, terutama dari kalangan mazhab Sunni, berpegang pada pendapat bahwa pembuatan patung manusia—terutama patung yang menyerupai makhluk hidup—merupakan hal yang dilarang dalam Islam. Hal ini merujuk pada sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang pembuatan gambar atau patung. Salah satu hadis yang sering dijadikan dasar adalah:

“Barangsiapa yang membuat gambar atau patung, maka dia akan dihukum pada Hari Kiamat dengan menyuruhnya untuk menghidupkan apa yang telah dia buat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa pembuatan gambar atau patung yang menyerupai makhluk hidup dianggap sebagai tindakan yang dilarang. Sebagian ulama memaknai larangan ini sebagai upaya untuk menghindari praktik penyembahan berhala yang pernah dilakukan oleh umat-umat terdahulu. Dalam sejarah Islam, terdapat banyak peringatan terhadap penyembahan berhala yang dilakukan oleh bangsa-bangsa sebelum datangnya Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, pembuatan patung manusia dianggap sebagai langkah yang bisa menjerumuskan seseorang pada perbuatan syirik.

2. Pendapat Ulama yang Membolehkan Pembuatan Patung

Namun, tidak semua ulama sependapat dengan pandangan ini. Beberapa ulama kontemporer, seperti yang berkembang di kalangan sebagian mazhab Syafi’i dan Hanafi, memandang bahwa pembuatan patung manusia tidak selalu dilarang, asalkan tidak dimaksudkan untuk tujuan penyembahan. Mereka berpendapat bahwa patung atau gambar bisa digunakan untuk tujuan pendidikan atau seni, seperti untuk menggambarkan tubuh manusia dalam ilmu kedokteran atau seni rupa.

Sebagai contoh, dalam konteks seni, patung atau gambar manusia bisa dimaksudkan sebagai ekspresi kreativitas dan bukan untuk dijadikan objek pemujaan. Ulama-ulama ini berpendapat bahwa hukum larangan tersebut lebih berfokus pada niat dan tujuan di balik pembuatan patung itu sendiri. Jika patung tersebut digunakan dalam konteks yang tidak menyimpang, seperti di museum atau untuk penelitian ilmiah, maka hal tersebut bisa dibolehkan.

3. Perbedaan Pandangan Antara Mazhab

Pandangan tentang hukum pembuatan patung manusia juga dipengaruhi oleh perbedaan mazhab dalam Islam. Dalam mazhab Maliki, misalnya, larangan pembuatan patung manusia lebih ketat, bahkan lebih luas hingga mencakup gambar atau lukisan makhluk hidup. Sedangkan dalam mazhab Hanafi, meskipun ada larangan terhadap pembuatan patung berhala, pembuatan patung atau gambar manusia dengan tujuan yang sah tidak selalu dianggap sebagai suatu dosa besar.

Namun, secara umum, pembuatan patung manusia dalam agama Islam lebih ditekankan pada niat dan konteksnya. Jika patung tersebut digunakan untuk tujuan hiburan, seni, atau pendidikan tanpa ada unsur syirik atau pemujaan, maka beberapa ulama menganggapnya sebagai sesuatu yang diperbolehkan, meskipun dengan berbagai batasan.

4. Hukum Pembuatan Patung dalam Konteks Modern

Di era modern, pembuatan patung manusia tidak hanya terbatas pada seni atau hiasan, tetapi juga mencakup berbagai aspek lainnya, seperti dalam dunia hiburan dan industri film. Dalam hal ini, patung manusia sering kali dibuat untuk tujuan pembuatan karakter animasi, boneka, atau figur-figur dalam film. Bagi umat Islam yang hidup di era modern, penting untuk tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar agama ketika menilai suatu hal.

Sebagian besar ulama kontemporer berpendapat bahwa pembuatan patung manusia yang tidak digunakan untuk tujuan penyembahan atau pemujaan tidak menjadi masalah.

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *